BONE – Babinsa Koramil 1407-13/Sibulue Serda Firdaus hadiri Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2022 – 2029 Dan Musyawarah Desa RKPDES Tahun 2024 di Kantor Desa Mabbiring, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Rabu (20/11/24).
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama delapan tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala Desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin Desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan Desa.
Dalam acara tersebut hadir Camat Sibulue di Sekcam,Kepala Desa Mabbiring,Ketua BPD Desa Mabbiring, Babinsa Desa Mabbiring, Bbhinkamtibmas Desa Mabbiring,Para kepala Dusun Desa Mabbiring, Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Mabbiring. (Pendim 1407/Bone)